Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikala ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia dikala ini yang anggap belum tepat menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator
Jabatan direktur bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh aktivitas pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan aktivitas yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melakukan aktivitas pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
a. hebat pertama;
b. hebat muda;
c. hebat madya, dan
d. hebat utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir; dan
d. penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
   1. keahlian profesional;
   2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
   3. kepemimpinan manajemen.
b. membuatkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melakukan instruksi etik ASN.
Ketentuan mengenai pembagian terstruktur mengenai semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com