Friday, April 7, 2017

√ Juknis Bazar Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat Sd Tahun 2019

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun 2019

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun 2019 - Sebagai pembuka dalam pengantar pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat Sekolah dasar Tahun 2019 diungkapkan bahwa  Pendidikan di sekolah dasar merupakan pecahan dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka training abjad anak semoga tumbuh dan berkem bang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. 
Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun  √ Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun 2019
Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun 2019
Pembinaan abjad anak yang dimaksudkan mencakup penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial. 

Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk memperlihatkan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif akseptor didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengem bangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain aktivitas FLS2N-SD diperlukan sanggup meningkatkan kreativitas, dan memotivasi akseptor didik untuk mengekspresikan diri melalui aktivitas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. 

Melalui aktivitas FLS2N-SD ini pula diperlukan sanggup tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya membuatkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya. 

Petunjuk pelaksanaan bazar dan lomba ini disusun sebagai pola bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni sanggup berjalan sesuai yang diharapkan. 

  1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif akseptor didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan; 
  2. Mengekspresikan seni sesuai dengan norma kebijaksanaan pekerti dan abjad akseptor didik yang berbasis budaya bangsa; 
  3. Menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi akseptor didik untuk mengekspresikan diri melalui aktivitas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya; 
  4. Menanamkan dan meningkatkan apresisasi seni, khususnya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa; 
  5. Menumbuhkembangkan perilaku kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan akseptor didik dalam bersosialisasi. 

Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2018 terdiri atas lima jenis bidang lomba, yaitu: 
  1. Lomba Menyanyi Tunggal 
  2. Lomba Seni Tari 
  3. Lomba Pantomim 
  4. Lomba Gambar Bercerita 
  5. Lomba Kriya Anyam 

Sedangkan tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2019 adalah: "Seni membentuk kepekaan rasa terhadap lingkungan lokal dan global” 
Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim 

1. Peserta 
  • Peserta FLS2N-SD yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat; 
  • Peserta FLS2N-SD yaitu juara I pada setiap jenis lomba semenjak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan; 
  • Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2007; 
  • Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional. 

2. Pelatih 
Pelatih yaitu satu orang untuk setiap cabang lomba yang membina akseptor didik secara pribadi semenjak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi 

3. Ketua Tim 

Ketua Tim setiap provinsi satu orang, yaitu unsur dari dinas pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk dinas pendidikan provinsi. 
Jumlah tim setiap provinsi yaitu 13 orang dengan rincian sebagai berikut: 
  • Menyanyi Tunggal 1 akseptor 1 pelatih
  • Seni Tari 3 akseptor 1 pelatih
  • Pantomim 1 akseptor 1 pelatih
  • Gambar Bercerita 1 akseptor 1 pelatih
  • Kriya Anyam 1 akseptor 1 pelatih
  • Jumlah akseptor 7 Jumlah Pelatih 5 dan Ketua Tim 1

Prosedur Seleksi 

Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. 

1. Seleksi tingkat Kecamatan 

1) Seleksi dilaksanakan oleh UPTD/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan. 

2) Peserta seleksi yaitu akseptor didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun pemikiran 2019/2020. Peserta didik masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2007 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • Memiliki minat di bidang seni. 
  • Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di tempat tersebut. 
  • Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD. 

3) Penyelenggara tingkat kecamatan  menciptakan surat keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala UPT atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di tempat tersebut dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 

4) Kriteria Juri tingkat Kecamatan: 
  • Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal mempunyai gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; bisa bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya; 
  • Bekerja menurut petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD. 


2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota 

1) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota yaitu juara 1 dari hasil seleksi tingkat kecamatan; 

2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota; 3) Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat kabupaten/kota dengan kiprah sebagai berikut: 
  • Menyosialisasikan aktivitas seleksi FLS2N-SD. 
  • Mengundang unit pelaksana teknis tingkat kecamatan untuk mengirimkan juara 1 hasil seleksi di tingkat kecamatan yang dibuktikan oleh surat keputusan pemenang juara l yang ditandatangani kepala UPTD atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di tempat tersebut. 
  • Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi. 
  • Menyusun jadwal kegiatan. 
  • Membuat surat keputusan juara I, II, dan III yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan selanjutnya mengirimkan surat keputusan tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi. 

4) Kriteria Juri Tingkat Kabupaten/kota: 

  • Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal mempunyai gelar kesarjanaan S-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; bisa bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya: 
  • Bekerja menurut petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD. 
  • Juri tingkat kabupaten/kota bukan juri tingkat kecamatan di jenis lomba dan tingkat pendidikan yang sama (SD). 

3. Seleksi Tingkat Provinsi 

Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta seleksi tingkat provinsi yaitu juara 1 dari seleksi tingkat kabupaten/kota; 2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi; 3) Kepala dinas pendidikan provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat provinsi dengan kiprah sebagai berikut: 
  • Menyosialisasikan aktivitas seleksi FLS2N-SD; 
  • Mengundang dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengirimkan juara 1 hasil seleksi di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan oleh surat keputusan juara yang ditandatangani kepala UPTD atau koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di tempat tersebut dan surat keputusan (SK) juara | yang ditandatangani dan di sahkan oleh kepala dinas kabupaten/kota; 
  • Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi; 
  • Menyusun jadwal kegiatan; 
  • Membuat surat keputusan pemenang peringkat I, II dan Ill yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. 
  • Melakukan pendaftaran daring akseptor dengan cara mengunggah kelengkapan berkas yang telah di scan ke: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/peserta-didik/registration-fls2n 


4) Kriteria Juri 
  • Tim juri minimal berjumlah 3 orang yang terdiri atas unsur akademisi (minimal mempunyai gelar kesarjanaan $-1 yang sesuai dengan bidang lomba Seni Tari/Seni Musik/ Seni Rupa, Pantomim/Teater, Sarjana Seni), dari kementerian/lembaga yang mempunyai kompetensi terkait bidang lomba, dan praktisi seni yang kompeten di bidangnya; pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba; bisa bersikap adil, independen, bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya; 
  • Bekerja menurut petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Pembinaan SD. 
  • Juri tingkat provinsi bukan merupakan juri tingkat kabupaten/kota maupun 

C. WAKTU 

Tanggal: 15 s.d. 21 September 2019
Tempat: akan diberitahukan lebih lanjut

D. PENDANAAN 
  1. Pendanaan seleksi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2019. 
  2. Pendanaan penyelenggaraan FLS2N-SD tingkat nasional didanai dengan dana APBN pada DIPA Direktorat Pembinaan SD tahun anggaran 2019. 

E.JUARA DAN HADIAH 

1. Juara 
Penetapan juara FLS2N tahun 2019 melalui tahap: 

1) Babak Penyisihan 
a. Dewan juri memilih 15 finalis untuk masuk ke babak final. 
b. Nama finalis akan diumumkan sehabis babak penyisihan selesai. 

2) Babak Final 
a. Dewan Juri memilih juara I, II, III, dan cita-cita I, II, III. 
b. Nama juara akan diumumkan pada ketika pembagian piala 
2. Hadiah 
Juara I, II, III dan cita-cita I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piala dan uang training sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan 

KETENTUAN LAIN 
  1. Semua karya hasil FLS2N yang sudah diserahkan menjadi milik panitia penyelenggara.
  2. Karya para pemenang sanggup didokumentasikan dalam bentuk cetak dan audio visual; 
  3. Hasil-hasil karya FLS2N sanggup dimanfaatkan untuk keperluan training sekolah atau akseptor didik. 
  4. Apabila diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara bukan karya peserta, maka panitia penyelenggara berhak membatalkan gelar juara yang bersangkutan. 
  5. Dalam keadaan darurat keterbatasan dalam hal teknis, juri dan panitia penyelenggara bekerja sama dalam keterlaksanaan lomba. 

KETENTUAN LOMBA 

A. Lomba Menyanyi Tunggal 

Menyanyi Tunggal yaitu menyanyi seorang diri dengan atau tanpa iringan musik. Lomba Menyanyi Tunggal merupakan salah satu wadah untuk menyalurkan minat dan talenta dalam seni olah vokal. Adanya aktivitas lomba ini, diperlukan sanggup membuatkan abjad siswa dalam hal kreativitas, percaya diri, saling menghargai, jujur, disiplin, bertanggung jawab dan sanggup bekerja sama. 

1. Tujuan 
  • Meningkatkan kemampuan dan kreativitas akseptor didik di bidang seni bunyi (menyanyi); 
  • Meningkatkan apresiasi akseptor didik terhadap bidang seni suara; 
  • Menyalurkan talenta dan minat akseptor didik dalam bidang seni suara; 
  • Memupuk mental akseptor didik dalam hal kepercayaan diri, 
  • Mengembangkan perilaku saling menghargai, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan bisa untuk bekerja sama. 

2. Materi Lomba 

a) Lagu pilihan wajib: 

1) "Hamba Menyanyi", ciptaan Bing Slamet 
2) “Tuhan", ciptaan Bimbo 
3) “Andai Aku Besar Nanti", ciptaan Elfa SI Vera Syl 
4) "Indonesia Jaya", Ciptaan chaken. M 

b) Lagu pilihan bebas yaitu lagu tempat yang dipilih dan dipersiapkan oleh akseptor sesuai dengan wilayahnya masing-masing yang liriknya sesuai usia peserta. 

c) Lagu wajib “Doa Anak Negri” ciptaan Donny Hardono/D. Prasetyo 

2. Teknik Pelaksanaan 

1. Babak dalam Lomba 

Lomba Menyanyi Tunggal dilaksanakan dalam dua babak dengan klarifikasi sebagai berikut: 

a. Babak Penyisihan 
  • Babak penyisihan diikuti oleh seluruh akseptor yang kemudian ditetapkan 15 finalis. 
  • Setiap akseptor menyanyikan satu lagu pilihan wajib. 
  • Lagu pilihan wajib sanggup dipilih satu di antara empat lagu pilihan yang tersedia, dengan ketentuan nada dasar maksimal boleh dinaikkan atau diturunkan satu tingkat dari nada dasar partitur lagu. Contoh, kalau nada dasar lagu yaitu C maka sanggup dinaikkan menjadi Cis atau D dan sanggup diturunkan menjadi B atau Bes. 
  • "Lagu pilihan wajib" dinyanyikan sesuai partitur lagu. 

b. Babak Final 

1) Babak selesai diikuti oleh 15 finalis, yang kemudian ditetapkan juara 
I, II, III dan cita-cita I, II, III. 
2) Finalis menyanyikan: Satu Lagu wajib dan satu lagu pilihan bebas (lagu daerah) sesuai tempat peserta. 
3)“Lagu Wajib" dinyanyikan sesuai partitur 

Keterangan: 
Lagu pilihan bebas yaitu lagu tempat yang dipilih dan dipersiapkan oleh akseptor sesuai dengan wilayahnya masing-masing yang liriknya sesuai usia peserta, dengan ketentuan: 
  • Menggunakan bahasa tempat setempat; 
  • Bertema permainan anak, dongeng rakyat tempat setempat, cinta orang tua, cinta lingkungan, cinta tanah air; 
  • Iringan musik (minus one) dibentuk dalam flashdisk/USB dengan format MP3. Di dalam rekaman minus one dipakai alat instrumen etnis setempat; 
  • Durasi lagu termasuk intro dan coda maksimal 5 menit;
  • Flashdisk/USB dicoba sehabis pengambilan nada dasar dan nomor undian. 
  • Partitur lagu ditulis dalam notasi angka. 
  • Partitur lagu, lirik/sinopsis yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, serta flashdisk/USB dikumpulkan ke panitia ketika pengambilan nada dasar dan nomor undian akseptor untuk babak selesai di tempat lomba.

2. Iringan Lagu 

Peserta dalam babak penyisihan dan selesai menyanyikan lagu dengan diiringi alat musik. Pengiring dan alat musik disediakan oleh panitia. 

3. Pakaian 

Peserta dalam babak penyisihan maupun selesai diperlukan mengenakan pakaian bercorak kedaerahan masing-masing, contohnya batik/tenun/songket, asesoris, bukan menggunakan baju daerah/baju adat. Pakaian tersebut didesain menjadi pakaian anak yang modern, namun ciri khas kedaerahan Indonesia tetap terjaga dengan tetap menjaga kesopanan dan estetika (desain baju tidak membatasi ruang gerak dan penampilan vokal). 

Download juga: Administrasi PBM Akidah Akhlak MTs Kelas 7,8,9 K13 Revisi
4. Kriteria Penilaian 

Kriteria evaluasi dilakukan menurut aspek: 
  • Materi vokal (materi suara, sonoritas) 
  • Teknik (pernafasan, intonasi, phrasering, artikulasi, attack/ending, resonansi) 
  • Ekspresi/penjiwaan (dinamika, tempo, ketepatan interpretasi lagu, penghayatan, musikalitas) 
  • Penampilan (kedisiplinan, penguasaan panggung, kerapian) 

5. Keputusan dewan juri tidak sanggup diganggu gugat 

Materi ini sanggup dipelajari secara secama apabila anda terlebih dahulu mend0wnl0ad filenya berikut ini:
Juknis Lomba Seni Nasional (FLS2N) Tingkat SD Tahun 2019.pdf
Demikian klarifikasi singkat materi Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional Tingkat SD Tahun 2019 semoga bermanfaat.

Sumber http://fileledukasi.blogspot.com