Saturday, April 8, 2017

√ Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia

Jenis-jenis Pajak yang Berlaku Indonesia - Berikut ini yaitu macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia:

a.   Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia
Pajak yang berlaku di Indonesia sanggup digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1.   Ditinjau dari cara pemungutannya, dibagi dua :

a) Pajak langsung yaitu pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan dihentikan dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :       
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.

b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pemungutannya sanggup dialihkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.

2.   Ditinjau dari obyek yang dikenakan pajak, dibagi dua :

a) Pajak subyektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasar atas subyeknya (orangnya), keadaan diri pajak sanggup menghipnotis jumlah yang harus dibayar.
Contoh :   Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan sebagainya.

b) Pajak Obyektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasar atas obyeknya.
Contoh :  Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai, Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

3.   Ditinjau dari siapa yang memungut pajak, dibagi dua :

a)  Pajak Negara yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
b)   Pajak Daerah (Lokal) yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan terbatas pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.
Demikianlah pembahasan perihal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku Indonesia, semoga bermanfaat....


Sumber http://www.ekonomi-holic.com