Keppres Nomor 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) ASN Tahun 2019 – Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 wacana Cuti Bersama PNS (ASN) tahun 2019.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama PNS ASN 2019
Jokowi memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus memutuskan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” suara diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama PNS ASN 2019
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” suara diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Selain itu, menurut Keppres ini, PNS yang alasannya yaitu jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Demikian tadi gosip terbaru mengenai Hari Cuti Bersama tahun 2019 di Hari Raya Idul Fitri dan Natal 2019. Semoga bermanfaat.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 wacana Cuti Bersama PNS ASN 2019
Sumber aciknadzirah.blogspot.com